|
Perbedaan
antara UU ITE No.11 Th 2008, UU No.19 Th 2016, dan UU No.1 Th 2024 |
|||||
|
No |
Pasal |
UU
ITE No.11 Tahun 2008 |
UU
No.19 Tahun 2016 Revisi 1 UU ITE No.11 Tahun 2008 |
UU
No. 1 Tahun 2024 Revisi
2 UU ITE No.11 Tahun 2008 |
Perbedaan |
|
1 |
Pasal
5 tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik |
(4) Ketentuan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Surat yang
menurut Undang-Undang harus dibuat
dalam bentuk tertulis; dan b. Surat beserta
dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril
atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. |
UU No. 19 Tahun
2016 Revisi ke-1 UU ITE No.11 Tahun 2008 Pasal 1 12. Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 13. Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik |
(4) Ketentuan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam
Undang-Undang. |
Pasal 5 UU ITE
No.11 Tahun 2008 lebih fokus pada status alat bukti hukum dari Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Pasal 1 UU No.
19 Tahun 2016 Revisi ke-1 memberikan definisi terkait Tanda Tangan Elektronik
dan Penanda Tangan. Pasal 5 UU No.1
Tahun 2024 Revisi ke-2 UU ITE No.11 Tahun 2008 juga menunjukkan bahwa
ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat
diatur ulang dalam undang-undang lain |
|
2 |
Pasal
16 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik dan
Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sisterm Elektronik |
Pasal 16 UU ITE
No.11 Tahun 2008 ayat (1) Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,
setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan
Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
minimum Ayat (2) Ketentuan
lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. |
Pasal 1 UU No.
19 Tahun 2016 ayat 5, 6, 6a, 7, dan 8 (5) Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, (6) Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. |
Pasal 16A dan
Pasal 16B UU No. 1 Tahun 2024 Revisi 2 UU ITE
No.11 Tahun 2008 (1) Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib memberikan
pelindungan bagi anak yang menggunakan atau
mengakses Sistem Elektronik. (2) Pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pelindungan terhadap hak anak sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai penggunaan produk, layanan,
dan fitur yang dikembangkan dan
diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. |
Perbedaan ini
mencerminkan perkembangan dalam regulasi terkait teknologi dan penggunaannya,
dengan fokus pada perlindungan anak dalam era digital pada Pasal 16A dan 16B
UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2. Pasal 16 UU ITE
No.11 Tahun 2008 memberikan pedoman dan persyaratan operasional untuk
Penyelenggara Sistem Elektronik, sedangkan Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016
Revisi ke-1 memberikan definisi terkait Sistem Elektronik. |
|
3 |
Pasal
17 tentang Transaksi Elektronik |
Pasal 17 UU ITE
No.11 Tahun 2008 (1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik
ataupun privat. (2) Para pihak
yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. (3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 1 UU No.
19 Tahun 2016 Revisi ke-1 (2) Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya |
Pasal 17 UU No.1
Tahun 2024 Revisi ke-2 (1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik
atau privat. (2) Para pihak
yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. (2a) Transaksi
Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda
Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik. (3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (2a) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Pasal 17 UU ITE
No.11 Tahun 2008 memberikan landasan umum terkait Penyelenggaraan Transaksi
Elektronik tanpa merinci definisi atau mekanisme pelaksanaannya. Pasal 1 UU No.
19 Tahun 2016 Revisi ke-1 memberikan definisi Transaksi Elektronik,
mengidentifikasi bahwa perbuatan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pasal 17 UU No.1
Tahun 2024 Revisi ke-2 menambahkan aspek keamanan dengan menyebutkan bahwa
Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi memerlukan penggunaan Tanda
Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik. |
|
4 |
Pasal
18 tentang Transaksi Elektronik |
Pasal 18 UU ITE
No.11 Tahun 2008 (1) Transaksi
Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. (2) Para pihak
memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya. (3) Jika para
pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional,
hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. |
Pasal
1 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1 17. Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik |
Pasal
18A UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 (1) Kontrak
Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal: a. Pengguna
layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam
Transaksi Elektronik berasal dari
Indonesia dan memberikan persetujuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia;
b. Tempat
pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia; dan/ atau c. Penyelenggara
Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di
wilayah Indonesia. |
Pasal 18 UU ITE
No.11 Tahun 2008 memberikan ketentuan lebih rinci terkait kontrak elektronik
internasional, termasuk pilihan hukum, penentuan forum, dan asas-asas hukum
yang berlaku. Pasal 1 UU No.
19 Tahun 2016 Revisi ke-1 memberikan definisi umum tentang Kontrak
Elektronik. Pasal 18A UU
No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 memberikan regulasi lebih lanjut mengenai Kontrak
Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku, dengan fokus pada
ketentuan hukum Indonesia dan penggunaan bahasa yang sederhana dan
transparan. |
|
5 |
Pasal
27 tentang Perbuatan yang Dilarang |
Pasal 27 UU ITE
No.11 Tahun 2008 (1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. |
Pasal 1 UU No.
19 Tahun 2016 Revisi ke-1 17. Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik. |
Pasal 27A UU
No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 Setiap Orang
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik. Pasal 27B UU
No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 (1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan
untuk: a. Memberikan
suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik
orang lain; atau b. Memberi
utang, membuat pengakuan utang,atau menghapuskan piutang. (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik, menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. Memberikan
suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik
orang lain; atau b. Memberi
utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. |
Pasal 27 UU ITE
No.11 Tahun 2008 melibatkan berbagai pelanggaran seperti muatan melanggar
kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan
pengancaman. Ini mencerminkan beragam kejahatan yang mungkin terjadi melalui
media elektronik. Pasal 27A UU
No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 lebih fokus pada tindakan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Pasal 27B UU
No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 memperluas regulasi dengan menggambarkan dua
tindakan konkretnya, yaitu memaksa orang dengan ancaman kekerasan atau
pencemaran untuk memberikan barang atau memberi utang. Perbedaan ini
mencerminkan perluasan dan perinciannya pada tindakan konkret dalam situasi
tertentu. |
|
6 |
Pasal
28 tentang Perbuatan yang Dilarang |
Pasal 28 UU ITE
No.11 Tahun 2008 (1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA). |
----- |
Pasal 28 UU No.1
Tahun 2024 Revisi ke-2 (1) Setiap Orang
dengan sengaja mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen
dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. (3) Setiap Orang
dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di
masyarakat. |
Revisi ke-2 pada
Pasal 28 UU No.1 Tahun 2024 memperluas cakupan dan memperinci tindakan
ilegal, khususnya terkait dengan mengakibatkan kerugian materiel bagi
konsumen dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Penambahan
tindakan terkait dengan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan
kerusuhan di masyarakat menunjukkan perhatian terhadap potensi dampak negatif
yang lebih luas dari pemberitahuan bohong. |
|
7 |
Pasal
29 tentang Perbuatan yang Dilarang |
Pasal 29 UU ITE
No.11 Tahun 2008 Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi. |
----- |
Pasal 29 UU No.1
Tahun 2024 Revisi ke-2 Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Dokumen Elektronik secara langsung
kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakutnakuti |
Revisi ke-2 pada
Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 memfokuskan peraturan pada pengiriman Dokumen
Elektronik secara langsung kepada korban. Ini mencerminkan penekanan pada
pengaturan tindakan yang lebih spesifik, yaitu pengiriman dokumen secara
langsung kepada korban, yang dapat lebih terkait dengan situasi ancaman
kekerasan dan menakut-nakuti dalam konteks elektronik. Perubahan
tersebut dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan spesifik dalam
menangani situasi di mana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti disampaikan
melalui media elektronik secara langsung kepada korban. |
|
8 |
Pasal
36 tentang Perbuatan yang Dilarang |
Pasal 36 UU ITE
No.11 Tahun 2008 Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain |
----- |
Pasal 36 UU No.1
Tahun 2024 Revisi ke-2 Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiel bagi
Orang lain. |
Revisi ke-2 pada
Pasal 36 UU No.1 Tahun 2024 mungkin dimaksudkan untuk memberikan penekanan
pada kerugian materiel, yang mencakup kerugian dalam bentuk benda atau harta
benda, sebagai akibat dari perbuatan yang diatur dalam Pasal 30 hingga Pasal
34. Ini menunjukkan perluasan pengertian kerugian yang mungkin mencakup lebih
dari aspek non-materiel yang lebih umum pada UU ITE No.11 Tahun 2008. |
|
9 |
Pasal
40 tentang Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat |
Pasal 40 UU ITE No.11
Tahun 2008 (1) Pemerintah
memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pemerintah
menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis
yang wajib dilindungi. (4) Instansi
atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat
data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. (5) Instansi
atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik
dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang
dimilikinya. |
----- |
Pasal 40A UU
No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 (1)Pemerintah
bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil,
akuntabel, aman, dan inovatif. (2) Dalam rangka
melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/ atau melakukan tindakan tertentu. (3)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal
Penyelenggara Sistem Elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif. (5) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
|
Pasal 40 UU ITE
No.11 Tahun 2008 lebih menekankan pada perlindungan data elektronik strategis
dan pengamanan data melalui pusat data tertentu. Pasal 1 UU No.1
Tahun 2024 Revisi ke-2 lebih menekankan pada tanggung jawab Pemerintah dalam
menciptakan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif,
dengan memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memerintahkan
Penyelenggara Sistem Elektronik dan memberlakukan sanksi administratif jika
diperlukan. |
|
10 |
Pasal
43 tentang Penyidikan |
Pasal 43 UU ITE
No.11 Tahun 2008 (1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. |
Pasal 43 UU No.
19 Tahun 2016 Revisi ke-1 (1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. |
Pasal 43 UU No.1
Tahun 2024 Revisi ke-2 (1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. |
UU ITE No.11
Tahun 2008 menekankan perlunya izin ketua pengadilan negeri setempat untuk
penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik. UU No. 19 Tahun
2016 Revisi ke-1 menyebutkan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tanpa spesifikasi tentang izin
ketua pengadilan negeri setempat. UU No.1 Tahun
2024 Revisi ke-2 kembali menegaskan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana tanpa spesifikasi izin
ketua pengadilan negeri setempat. |
Comments
Post a Comment