Perbedaan antara UU ITE No.11 Th 2008, UU No.19 Th 2016, dan UU No.1 Th 2024



Perbedaan antara UU ITE No.11 Th 2008, UU No.19 Th 2016, dan UU No.1 Th 2024

No

Pasal

UU ITE No.11 Tahun 2008

UU No.19 Tahun 2016 Revisi 1 UU ITE No.11 Tahun 2008

UU No. 1 Tahun 2024

Revisi 2 UU ITE No.11 Tahun 2008

Perbedaan

1

Pasal 5 tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

 

a. Surat yang menurut  Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

 

b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

 

UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1 UU ITE No.11 Tahun 2008 Pasal 1

 

12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang

terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan

Elektronik

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.

Pasal 5 UU ITE No.11 Tahun 2008 lebih fokus pada status alat bukti hukum dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

 

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1 memberikan definisi terkait Tanda Tangan Elektronik dan Penanda Tangan.

 

Pasal 5 UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 UU ITE No.11 Tahun 2008 juga menunjukkan bahwa ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diatur ulang dalam undang-undang lain

2

Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sisterm Elektronik

Pasal 16 UU ITE No.11 Tahun 2008 ayat (1)  Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang

tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib

mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi

persyaratan minimum

 

Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem

Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.   

 

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 ayat 5, 6, 6a, 7, dan 8

 

(5) Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,

 

(6) Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Pasal 16A dan Pasal 16B UU No. 1 Tahun 2024

Revisi 2 UU ITE No.11 Tahun 2008

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib

memberikan pelindungan bagi anak yang

menggunakan atau mengakses Sistem

Elektronik.

 

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi pelindungan terhadap hak anak

sebagaimana dimaksud dalam peraturan

perundang-undangan mengenai penggunaan

produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan

dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem

Elektronik.

Perbedaan ini mencerminkan perkembangan dalam regulasi terkait teknologi dan penggunaannya, dengan fokus pada perlindungan anak dalam era digital pada Pasal 16A dan 16B UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2.

 

Pasal 16 UU ITE No.11 Tahun 2008 memberikan pedoman dan persyaratan operasional untuk Penyelenggara Sistem Elektronik, sedangkan Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1 memberikan definisi terkait Sistem Elektronik.

3

Pasal 17 tentang Transaksi Elektronik

Pasal 17 UU ITE No.11 Tahun 2008

 

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

 

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1

 

(2) Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya

Pasal 17 UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

 

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.

 

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

 

(2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 17 UU ITE No.11 Tahun 2008 memberikan landasan umum terkait Penyelenggaraan Transaksi Elektronik tanpa merinci definisi atau mekanisme pelaksanaannya.

 

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1 memberikan definisi Transaksi Elektronik, mengidentifikasi bahwa perbuatan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

 

Pasal 17 UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 menambahkan aspek keamanan dengan menyebutkan bahwa Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi memerlukan penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.

4

Pasal 18 tentang Transaksi Elektronik

Pasal 18 UU ITE No.11 Tahun 2008

 

(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

 

(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

 

(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

 

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1

 

17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik

Pasal 18A UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

 

(1) Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal:

 

a. Pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam Transaksi  Elektronik berasal dari Indonesia dan memberikan persetujuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia;

 

b. Tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia; dan/ atau

 

c. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 

Pasal 18 UU ITE No.11 Tahun 2008 memberikan ketentuan lebih rinci terkait kontrak elektronik internasional, termasuk pilihan hukum, penentuan forum, dan asas-asas hukum yang berlaku.

 

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1 memberikan definisi umum tentang Kontrak Elektronik.

 

Pasal 18A UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 memberikan regulasi lebih lanjut mengenai Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku, dengan fokus pada ketentuan hukum Indonesia dan penggunaan bahasa yang sederhana dan transparan.

5

Pasal 27 tentang Perbuatan yang Dilarang

Pasal 27 UU ITE No.11 Tahun 2008

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1

17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

 

Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

 

Pasal 27B UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang,atau menghapuskan piutang.

 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

 

a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

 

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal 27 UU ITE No.11 Tahun 2008 melibatkan berbagai pelanggaran seperti muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman. Ini mencerminkan beragam kejahatan yang mungkin terjadi melalui media elektronik.

 

Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 lebih fokus pada tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

 

Pasal 27B UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 memperluas regulasi dengan menggambarkan dua tindakan konkretnya, yaitu memaksa orang dengan ancaman kekerasan atau pencemaran untuk memberikan barang atau memberi utang. Perbedaan ini mencerminkan perluasan dan perinciannya pada tindakan konkret dalam situasi tertentu.

6

Pasal 28 tentang Perbuatan yang Dilarang

Pasal 28 UU ITE No.11 Tahun 2008

 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

-----

Pasal 28 UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

 

(1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

 

(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Revisi ke-2 pada Pasal 28 UU No.1 Tahun 2024 memperluas cakupan dan memperinci tindakan ilegal, khususnya terkait dengan mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

 

Penambahan tindakan terkait dengan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat menunjukkan perhatian terhadap potensi dampak negatif yang lebih luas dari pemberitahuan bohong.

7

Pasal 29 tentang Perbuatan yang Dilarang

Pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008

 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

-----

Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakutnakuti

Revisi ke-2 pada Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 memfokuskan peraturan pada pengiriman Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban. Ini mencerminkan penekanan pada pengaturan tindakan yang lebih spesifik, yaitu pengiriman dokumen secara langsung kepada korban, yang dapat lebih terkait dengan situasi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti dalam konteks elektronik.

 

Perubahan tersebut dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan spesifik dalam menangani situasi di mana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti disampaikan melalui media elektronik secara langsung kepada korban.

8

Pasal 36 tentang Perbuatan yang Dilarang

Pasal 36 UU ITE No.11 Tahun 2008

 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain

-----

Pasal 36 UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.

Revisi ke-2 pada Pasal 36 UU No.1 Tahun 2024 mungkin dimaksudkan untuk memberikan penekanan pada kerugian materiel, yang mencakup kerugian dalam bentuk benda atau harta benda, sebagai akibat dari perbuatan yang diatur dalam Pasal 30 hingga Pasal 34. Ini menunjukkan perluasan pengertian kerugian yang mungkin mencakup lebih dari aspek non-materiel yang lebih umum pada UU ITE No.11 Tahun 2008.

9

Pasal 40 tentang Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Pasal 40 UU ITE No.11 Tahun 2008

 

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

 

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

 

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

-----

Pasal 40A UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

 

(1)Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

 

(2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/ atau melakukan tindakan tertentu.

(3) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif.

 

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. denda administratif;
  3. penghentian sementara; dan/atau
  4. pemutusan Akses.

Pasal 40 UU ITE No.11 Tahun 2008 lebih menekankan pada perlindungan data elektronik strategis dan pengamanan data melalui pusat data tertentu.

 

Pasal 1 UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 lebih menekankan pada tanggung jawab Pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif, dengan memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik dan memberlakukan sanksi administratif jika diperlukan.

10

Pasal 43 tentang Penyidikan

Pasal 43 UU ITE No.11 Tahun 2008

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

Pasal 43 UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

Pasal 43 UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

UU ITE No.11 Tahun 2008 menekankan perlunya izin ketua pengadilan negeri setempat untuk penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik.

 

UU No. 19 Tahun 2016 Revisi ke-1 menyebutkan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tanpa spesifikasi tentang izin ketua pengadilan negeri setempat.

 

UU No.1 Tahun 2024 Revisi ke-2 kembali menegaskan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana tanpa spesifikasi izin ketua pengadilan negeri setempat.

 

 

Comments