Review
Jurnal
ACPO
principles for digital evidence: Time for an update?
Dalam
artikel "ACPO principles for digital evidence: Time for an update?"
de Graeme Horsman menilai pentingnya mengkaji prinsip ACPO yang telah digunakan
selama 10 tahun terakhir dan mengajukan bagaimana itu mungkin perlu diperbarui
untuk mengakompas perubahan cepat dalam bidang teknologi dan keahlian digital
forensik. Horsman mengusulkan delapan prinsip baru yang dirancang untuk
mengakompas tantangan yang dihadapi oleh praktisi dalam bidang ini. Tujuan dari
artikel ini adalah untuk membangun perdebatan seputar prinsip yang sering
disanggai sebagai tanda kualitas dalam investigasi dan mendorong pengikutan
kualitatif dalam bidang ini.
Pada
Principle 1, yang menekankan persetujuan otoritas sebelum tindakan
penyelidikan dilakukan merupakan landasan yang positif dalam digital forensik.
Namun, dalam era teknologi yang dinamis, prinsip ini perlu disesuaikan agar
dapat menanggapi perubahan cepat dalam domain digital. Penetapan "otoritas
yang sesuai" perlu didefinisikan dengan jelas, mengingat kompleksitas
situasi cyber saat ini. Selain itu, prinsip tersebut harus lebih merinci dalam
menangani situasi darurat, di mana penundaan persetujuan bisa merugikan. Pemahaman
penuh terhadap tindakan dan dampaknya oleh otoritas perlu ditingkatkan melalui
pelatihan berkelanjutan agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Keterlibatan otoritas yang lebih aktif dan pemahaman mendalam oleh praktisi
forensik akan memperkuat kerjasama, menjaga keadilan, dan menjawab tantangan
digital yang terus berkembang.
Pada
Principle 2, menekankan pemahaman hukum, kebijakan, dan prinsip-prinsip
yang berlaku dalam penyelidikan digital mencerminkan kebutuhan untuk kepatuhan
hukum yang tinggi. Namun, tantangan dalam ranah digital forensik adalah
ketidaksetaraan perkembangan teknologi dengan perubahan hukum, menciptakan
kebutuhan konstan untuk pembaruan. Prinsip ini dapat ditingkatkan dengan
memberikan panduan konkret mengenai perubahan hukum yang relevan dalam lingkup
digital forensik. Selain itu, perlu mempertimbangkan perbedaan hukum antar yurisdiksi
yang dapat membingungkan praktisi digital forensik. Mendorong transparansi dan
akuntabilitas lebih lanjut terkait dengan proses kepatuhan hukum dan perubahan
regulasi akan memastikan bahwa praktisi beroperasi dengan jelas dan
meminimalkan risiko ketidakpatuhan.
Pada
Principle 3, menekankan upaya praktisi untuk mengidentifikasi potensi
bukti relevan dalam penyelidikan digital mencerminkan pendekatan yang masuk
akal, namun perlu dicermati aspek proporsionalitas dan kebutuhan. Konsep
proporsionalitas dan kebutuhan harus diartikulasikan lebih rinci untuk
memberikan pedoman yang lebih jelas bagi praktisi dalam situasi yang kompleks.
Penyitaan atau penginterogasian perangkat/data memerlukan penilaian cermat
untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan tujuan penyelidikan tanpa
melampaui batas yang diperlukan. Dalam era teknologi yang terus berkembang,
prinsip ini perlu diperbarui secara berkala agar tetap relevan dan dapat
mempertimbangkan teknologi terbaru. Lebih lanjut, definisi langkah-langkah yang
dapat dibenarkan untuk membatasi gangguan dan intrusi bersampingan perlu
dijelaskan secara rinci, dan praktisi perlu mendapatkan panduan konkret untuk
mengimplementasikan prinsip ini secara efektif dalam praktik digital forensik
sehari-hari.
Pada
Principle 4, mengharuskan praktisi hanya mengakses data digital yang
menjadi target penyelidikan dengan metode yang sesuai dan sejalan dengan
prinsip-prinsip sebelumnya mencerminkan kebutuhan untuk keandalan dan keabsahan
metode forensik. Meskipun demikian, prinsip ini dapat diperbaiki dengan
memperjelas kriteria yang lebih spesifik terkait metode yang "dikenal dan
diterima" atau "dikembangkan novel." Standar peer review dan
pengujian lapangan seharusnya lebih rinci, termasuk mekanisme untuk memastikan
bahwa metode baru memenuhi standar yang ketat sebelum diimplementasikan dalam
investigasi yang sebenarnya. Penekanan pada keabsahan hukum metode perlu
diperjelas dengan merinci aspek-aspek yang terkait dengan peraturan dan
kepatuhan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, prinsip ini harus diperbarui
secara berkala untuk mencerminkan perkembangan teknologi dan kebutuhan
investigatif yang terus berubah. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa metode
baru dapat memiliki dampak besar pada validitas bukti, sehingga perlu ada panduan
yang jelas untuk memastikan bahwa penggunaannya tetap konsisten dengan
kebutuhan keadilan dan etika digital forensik.
Pada
Principle 5, menekankan langkah-langkah yang harus diambil oleh praktisi
untuk menjaga integritas data atau perangkat yang menjadi subjek penyelidikan
adalah langkah positif. Namun, perlu dicatat bahwa "langkah-langkah yang
wajar" dapat bervariasi tergantung pada sifat investigasi dan tingkat
kompleksitasnya. Prinsip ini dapat ditingkatkan dengan memberikan panduan yang
lebih spesifik mengenai tindakan konkret yang dianggap sebagai
"langkah-langkah yang wajar" dalam berbagai konteks investigatif.
Selain itu, prinsip ini seharusnya mencakup aspek keamanan yang lebih mendalam
untuk melindungi data dari potensi perubahan atau penghapusan yang tidak sah
selama proses penyelidikan. Perubahan teknologi yang cepat juga menuntut
prinsip ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa metode pengamanan
tetap relevan dan efektif. Kesadaran terhadap tantangan seperti enkripsi, cloud
computing, dan teknologi baru lainnya harus disertakan dalam prinsip ini untuk
menghadapi kompleksitas lingkungan digital saat ini. Lebih lanjut, prinsip ini
dapat diperjelas dengan menentukan tanggung jawab praktisi untuk mencatat dan
melaporkan setiap perubahan atau interaksi dengan data selama penyelidikan guna
mempertahankan akuntabilitas dan transparansi.
Pada
Principle 6, menekankan penggunaan metode akses yang merusak keadaan
awal data digital sebagai tindakan terakhir mencerminkan kehati-hatian dalam
merancang penyelidikan digital. Meskipun demikian, prinsip ini dapat dikritisi
karena kurangnya pedoman konkret tentang apa yang dianggap sebagai
"tindakan terakhir." Lebih jelasnya, diperlukan standar atau kriteria
yang ketat untuk menentukan kapan metode yang merusak dapat digunakan, dan
praktisi harus memiliki pedoman yang jelas dalam mengevaluasi situasi yang
memerlukan tindakan tersebut. Selain itu, prinsip ini dapat diperbaiki dengan
menyertakan persyaratan tambahan untuk pelaporan dan dokumentasi yang
komprehensif tentang setiap penggunaan metode yang merusak, termasuk
langkah-langkah yang diambil untuk mencoba mempertahankan keadaan awal data
sebanyak mungkin sebelum merusaknya. Pentingnya keahlian praktisi dalam
menggunakan metode ini menunjukkan kebutuhan akan pelatihan yang terus-menerus
dan standar kompetensi yang jelas dalam praktik forensik digital. Pembaruan periodik
terhadap prinsip ini juga perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi yang
mungkin mempengaruhi pendekatan forensik.
Pada
Principle 7, menekankan perlunya pengujian dan validasi yang kuat
terhadap data digital yang diekstrak dan diinterpretasikan sebagai 'bukti
digital' mencerminkan kehati-hatian yang penting dalam proses digital forensik.
Namun, kritik dapat diarahkan pada kurangnya detail mengenai apa yang dianggap
sebagai "metode pengujian yang diterima" dan proses peer review yang
seharusnya dilibatkan. Prinsip ini akan lebih efektif jika menyediakan pedoman
yang lebih konkret mengenai standar pengujian yang diterima oleh komunitas forensik
digital dan langkah-langkah peer review yang harus diikuti. Selain itu, dalam
menghadapi kemajuan teknologi yang cepat, prinsip ini harus diperbarui secara
teratur untuk mencerminkan perkembangan metode pengujian terkini. Perlunya
kejelasan terkait tahap pengujian dan validasi tertentu yang harus
diimplementasikan oleh praktisi perlu ditekankan, termasuk panduan yang lebih
rinci tentang bagaimana mengelola tantangan khusus yang mungkin muncul selama
proses ini. Kesadaran akan metode pengujian yang diterima secara luas juga
dapat mempromosikan konsistensi dan kualitas dalam penyelidikan digital.
Pada
Principle 8, menekankan dokumentasi semua tahapan penyelidikan digital
mencerminkan kebutuhan penting untuk transparansi dan akuntabilitas. Namun,
kritik dapat diajukan terhadap kurangnya pedoman spesifik mengenai sejauh apa
dokumentasi harus dilakukan, menciptakan potensi untuk ketidakjelasan atau
kekurangan informasi yang kritis. Prinsip ini perlu diperinci lebih lanjut
untuk menyertakan elemen-elemen kunci yang harus didokumentasikan, termasuk
parameter teknis, keputusan metodologis, dan konteks investigatif. Diperlukan
pedoman yang jelas mengenai format dan standar dokumentasi agar dapat
memberikan hasil yang konsisten dan dapat dimengerti oleh pihak ketiga. Selain
itu, prinsip ini dapat lebih memperhatikan keamanan dan integritas dari audit
trail, mengingat risiko potensial manipulasi data audit yang dapat merusak
keandalan bukti digital. Penekanan pada keterbacaan dan kejelasan dokumentasi
juga perlu meningkat untuk memastikan bahwa informasi yang relevan dapat
dipahami dan diinterpretasikan dengan benar oleh pihak yang memeriksanya.
Pembaruan rutin terhadap pedoman ini perlu dilakukan untuk mencerminkan
kemajuan teknologi dan praktik terbaik dalam forensik digital.
Prinsip-prinsip
asli ACPO, meskipun berpengaruh dalam forensik digital, sebagian besar tidak
berubah selama lebih dari satu dekade. Mengingat kemajuan pesat dalam teknologi
dan forensik digital, artikel ini memperdebatkan perlunya mengevaluasi dan
memperbarui prinsip-prinsip ini. Bab ini memberikan analisis terperinci
mengenai empat prinsip ACPO yang ada, dan menawarkan delapan prinsip yang telah
direvisi agar lebih selaras dengan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh para
praktisi di lapangan saat ini. Artikel ini bertujuan untuk merangsang diskusi
dan pengembangan praktik forensik digital dan jaminan kualitas. Beberapa poin penting dalam artikel ini
meliputi:
- Keterlambatan: Horsman menekankan
pentingnya mengkaji kembali prinsip ACPO setiap 10 tahun untuk memastikan
kepentingan dan relevansi yang terkait dengan bidang digital forensik
- Prinsip baru: Penulis mengusulkan
delapan prinsip baru yang dirancang untuk mengakompas tantangan yang
dihadapi oleh praktisi dalam bidang digital forensik. Prinsip-prinsip ini
mencakup beberapa aspek, seperti tanggung jawab di bagi otoritas yang
sesuai, pemahaman hukum dan kebijakan yang berlaku, serta penggunaan
metode dan alat yang teruji dan validasi
- Memberikan input dan
umpan balik mengenai proposal prinsip baru ini melalui forum Forensic Focus
Secara
keseluruhan, artikel ini mengamati pentingnya mengkaji kembali prinsip ACPO dan
mengusulkan prinsip baru yang dirancang yang dihadapi oleh praktisi dalam
bidang digital forensik. Penulis meminta dukungan dan saran dari komunitas
forensik untuk mendukung dan mengembangkan prinsip-prinsip yang diusulkan
Prinsip
ACPO dalam digital forensik memberikan dasar positif, tetapi memerlukan
penyesuaian untuk mengatasi dinamika teknologi dan kejelasan definisi
"otoritas yang sesuai." Kebutuhan akan panduan yang lebih rinci,
khususnya dalam situasi darurat, serta perbaruan berkala untuk mencerminkan
perkembangan teknologi, menjadi penting. Peningkatan pemahaman otoritas dan
pelaku forensik melalui pelatihan dapat memperkuat kerjasama. Prinsip-prinsip
terkait hukum dan metode akses perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
perbedaan yurisdiksi. Perlunya kejelasan dalam pengujian dan validasi, bersama
dengan dokumentasi yang ketat, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan
integritas dalam penyelidikan digital.
terimakasih informasinya
ReplyDelete